Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketika Ospek di Sekolah Tanpa Senior

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan larangan perploncoan dalam masa orientasi siswa baru yang dulu dikenal dengan istilah MOS. Siswa senior pun dilarang dilibatkan selama orientasi siswa baru.MOS ditengarai sang menteri kerap diwarnai perundungan dengan berbagai variasi dan bentuk yang diduga dilakukan para senior. Kebijakan yang kurang disosialisasikan jauh hari ini di lapangan menuai kekecewaan para siswa baru ataupun siswa senior. Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), mulai tahun pelajaran 2016/2017 masa orientasi siswa baru berubah namanya menjadi masa pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan maksimal berlangsung selama tiga hari dan penyelenggaranya adalah guru, pada hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya membantu guru. Ketentuan ini ternyata di lapangan banyak mengecewakan para pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)/Majelis Pemusyawaratan Kelas (MPK) yang selama bertahun-tahun mendominasi penyelenggaraan MOS di sekolah. Korban perundungan MOS Sebenarnya tak semua OSIS/ MPK atau para siswa senior dalam melaksanakan MOS melakukan tindakan kekerasan dan membuat aturan yang cenderung merepotkan dan ”merendahkan” peserta didik baru. Banyak juga yang menciptakan MOS dengan menyenangkan, ramah anak, dan mengakrabkan siswa senior dan junior, karena ada aturan dan pengawasan/kontrol yang baik dari pihak sekolah. Sayangnya, kemuliaan itu tercoreng sekolah lain yang ditemukan melakukan berbagai tindakan yang rentan kekerasan fisik maupun verbal dan cenderung mempermalukan peserta didik baru. Namun, MOS yang disertai perploncoan, terkadang semimiliter yang menguras energi siswa baru dan berbagai penugasan yang membutuhkan tenaga, biaya, dan waktu untuk menyelesaikannya, memang harus diakui kerap terjadi. Para pelakunya siswa senior yang dalam pelaksanaannya kurang dikontrol para guru di sekolah. Ada berbagai kasus perundungan terhadap siswa baru yang berujung pada korban jiwa yang pernah terjadi pada masa antara 2009 dan 2015. Pada tahun 2009, siswa SMA 6 Surabaya, Roy Aditya Perkasa, tewas setelah pingsan saat mengikuti MOS. Roy mengalami kelelahan sekaligus tekanan psikis saat mengikuti MOS di sekolahnya. Selanjutnya, pada tahun 2011, siswi SMA 9 Ciputat, Amanda Putri Lubis, meninggal di rumahnya setelah mengeluh sesak napas. Keluarga korban mengatakan, sebelumnya Amanda menyiapkan atribut yang harus dibawa untuk MOS hingga pukul 24.00 WIB. Amanda yang memiliki fisik lemah sempat dihukum dijemur di lapangan karena tak membawa atribut lengkap yang diminta oleh seniornya. Korban MOS kembali jatuh pada tahun 2012, siswa Sekolah Menengah Pelayaran Pembangunan Jakarta, Muhamad Najib, meninggal setelah dipaksa jalan kaki sejauh 5 kilometer saat MOS. Kemudian pada tahun 2015, siswi SMP PGRI Gadog Bogor, Febriyanti Safitri, meninggal saat menjalani MOS di sekolahnya. Diduga karena kelelahan dan fisik yang lemah. Masih pada tahun 2015, siswa SMP Evan Christopher Situmorang meninggal seusai mengikuti MOS. Namun, kepolisian menyatakan, Evan meninggal tidak terkait dengan MOS. Melibatkan senior Regulasi tentang pengenalan lingkungan sekolah sebagai bagian kegiatan siswa baru dalam bentuk Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 patut diapresiasi sebagai upaya menghapus perploncoan kepada peserta didik baru yang selama ini ditengarai cenderung mengarah pada kekerasan fisik ataupun verbal. Sebaiknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya sebatas mengatur regulasi tanpa melakukan sosialisasi dan disiminasi serta kontrol terkait kegiatan PLS ini. Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian semua pihak. Pertama, permendikbud tentang PLS hanya sebagaitools sehingga regulasi ini tidak otomatis menghentikan perundungan saat MOS. Diperlukan kontrol, sosialisasi, dan disiminasi yang memadai sehingga dinas-dinas pendidikan di daerah terlibat aktif mengawasi sekolah sehingga permendikbud ini bukan macan ompong. Kedua,para pengurus OSIS menganggap permendikbud ini terlalu mendadak dan minim sosialisasi. Mereka juga merasa tidak diajak ”bicara” terkait dengan kebijakan ini. Karena itu, wajar jika banyak pengurus OSIS kecewa karena mereka sudah lama mempersiapkan personel ataupun rundown acara MOS, tetapi semua jadi sia-sia karena kebijakan ini. Peran OSIS selama ini memang dominan dalam MOS, mereka juga dapat menciptakan banyak kreasi dan berbagai games yang menyenangkan para siswa baru dan meninggalkan kesan yang mendalam. OSIS dan para pengurus ekstrakurikuler dalam PLS ini tetap harus dilibatkan karena saat memperkenalkan berbagai ekskul dan kepentingan regenerasi pengurus diperlukan siswa senior dari OSIS. Selain itu, berbagai pengalaman belajar di sekolah tersebut dan pengenalan figur pengurus OSIS dan MPK harus dilakukan para siswa senior, tidak mungkin dilakukan guru. Ketiga, para guru di sekolah- sekolah yang selama bertahun- tahun selalu mengandalkan OSIS dalam pelaksanaan MOS bisa jadi ”gagap” dan tak siap dalam mempraktikkan games-games agar MOS berlangsung tidak menjenuhkan dan tidak monoton didominasi ceramah. Mendikbud tampaknya lupa mempertimbangkan hal ini sehingga hanya mempersiapkan materi PLS, tetapi tidak menyiapkan program pelatihan bagiguru dan kepala sekolah terlebih dahulu. Guru dan sekolah dianggap sudah pasti tahu dan pasti mampu melaksanakan PLS yang tidak garing. Perlu dievaluasi ke depannya. Yang paling penting, dinas-dinas pendidikan perlu menekankan bagaimana guru dan kepala sekolah memiliki kesadaran dan kepedulian mengawal masa pengenalan lingkungan sekolah ini dengan aman, nyaman dan ramah anak. Hal ini karena faktanyaselama ini, banyak sekolah tidak melakukan pendampingan yang memadai dalam penyelenggaraan MOS sehingga banyak siswa baru yang menjadi korban perundungan. Pengawasan dengan saksama mesti dilakukan kepala-kepala sekolah sehingga permendikbud ini bisa berjalan dengan efektif. RETNO LISTYARTI, PRAKTISI PENDIDIKAN DAN SEKJEN FEDERASI SERIKAT GURU INDONESIA Sumber: Kompas Edisi Cetak, 20 Juli 2016

Post a Comment for "Ketika Ospek di Sekolah Tanpa Senior"