Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rincian Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana setidaknya sebesar Rp14 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 kepada pegawai negeri sipil (PNS), termasuk para pensiunan PNS. Lalu, bagaimana rincian pembagiannya? Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan, pemerintah akan membayar secara penuh untuk pemberian gaji ke-13, sesuai dengan jumlah gaji pokok, yang diterima oleh setiap aparatur negara. Sementara untuk gaji ke-14, akan ada mekanisme pembayaran yang berbeda antara PNS yang masih aktif, dan para pensiunan. Bagi aparatur negara yang masih aktif bekerja, gaji akan diberikan secara penuh. Sementara untuk pensiunan, hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokok. “Kalau gaji ke-13 biasanya take home pay satu bulan (gaji pokok). Kalau gaji ke-14, setengah untuk pensiunan, dan untuk PNS aktif satu bulan gaji pokok tanpa tunjangan,” kata Askolani saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu malam, 18 Mei 2016. Menurut Askolani, pencairan gaji ke-13 biasanya diberikan saat anak-anak PNS mulai memasuki tahun ajaran baru yakni pada bulan Juli. Sementara untuk pembayaran gaji ke-14, ada kemungkinan akan diberikan sebelum hari raya Lebaran umat Islam tiba. Namun pemerintah sampai saat ini belum menentukan kapan pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilaksanakan, karena masih tetap menunggu finalisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) mekanisme pencairan gaji ke-13 dan THR, yang sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebagai informasi, dana yang sudah dialokasikan untuk memenuhi hak PNS tersebut akan diambil dari postur belanja pegawai pemerintah, yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Anggarannya sebesar Rp208,2 triliun. Meskipun kas keuangan negara agak tertekan karena adanya indikasi rendahnya penerimaan negara, Askolani menegaskan bahwa pemerintah sanggup mencukupi hak para aparatur negara, karena hal ini memang sudah menjadi kewajiban negara. “Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak. Ada (anggarannya). Itu wajib,” tegas dia. Sumber: viva.co.id

Post a Comment for "Rincian Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS"